Senin, 26 Maret 2012

Kembalikan Aparat Kepolisian ke Khitahnya



Pantauan terhadap dua media lokal Banten, Baraya Post dan Kabar Banten minggu lau (19-25 Maret 2012), pemberitaan tentang sejumlah aksi demo massa seputar penolakan kenaikan harga BBM masih menjadi pembahasan utama dalam isu good governance dengan 66 (55,93%) dari 118 berita. Data yang saya peroleh pada minggu ini terkait isu kriminal, nampak aparat kepolisian  mulai disibukkan dengan aksi kejahatan (kriminal) yang dilakukan oleh para pelaku tindak kriminal yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi, mulai dari penggunaan narkoba, perampokan, hingga perilaku tindak kekerasan dengan 22 (18,64%) artikel berita.  Sementara itu, jumlah perolehan pemberitaan tentang isu lingkungan pada pekan ini menunjukan hasil yang sama dengan isu kriminal, yakni 22 (18,64%) artikel berita, sisanya yaitu tentang isu perempuan dan/atau anak  5,08%  dan ham 1,7% artikel berita.

(Kabar Banten, 24 Maret 2012)

Terkait dengan aksi pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi, sempat membuat geger dan menjadi buah bibir perbincangan warga Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pasalnya, aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh salah satu anggota aparat kepolisian terhadap seorang anak yang masih terbilang balita. Perbuatan itu terbongkar setelah anak yang berinisial F korban pelecehan seksual itu mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya setiap buang air kecil kepada ibunya. Mengetahui hal itu, ibu korban Indriyani,  sempat merasa khawatir dan menanyakan berulang kali penyebab rasa sakit pada kemaluan anaknya. Awalnya, anak tersebut tidak berani berterus terang. Namun, setelah bapaknya menanyakan berulang kali, akhirnya anak tersebut mengaku kemaluannya telah digesek-gesek berulang-ulang oleh pelaku yang diketahui adalah seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda yang berinisial RP. Mendengar pengakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung meminta bantuan kepada aparat yang berujung pada musyawarah  yang menghasilkan kesepakatan. Salah satu hasil dari kesepakatan tersebut yaitu pelaku berjanji memenuhi permohonan keluarga korban dengan mengganti kerugian Rp 100 juta
.
Bila saya amati dari apa yang diberitakan, rasanya akan menjadi aneh sebagai orang (tersangka) yang mengerti hukum, perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi ini jelas sangat bertentangan dengan fungsi utama polisi pada umumnya. Seharusnya, tugas utama sebagai seorang polisi itu adalah mengayomi, melayani dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai penegak hukum. Akan tetapi, dalam pemberitaan kali ini, saya malahan melihat polisi adalah sebagai orang yang melanggar hukum. Hal ini, jelas akan menimbulkan persepsi buruk tentang penilaian masyarakat terhadap polisi. Bahkan, bisa mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada polisi. Dalam hal ini, sadar tak sadar tersangka sudah mengabaikan fungsi utamanya sebagai polisi.

Berdasarkan hasil pemantauan selama sepekan ini, baik Baraya Post maupun Kabar Banten, isu good governance masih menjadi sorotan utama wartawan dalam penyajian sebuah berita. Sementara untuk pemberitaan isu-isu yang lain, khususnya untuk isu ham hampir nyaris tidak ada. Tidak ditemukan perilaku menyimpang dari wartawan dalam pemantauan kali ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar